Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

Pengurusan Perizinan Perusahaan di Bandung


Pengurusan Perizinan Perusahaan merupakan kewajiban dalam pelayanan dari kami untuk memberikan bantuan dalam hal mewakili dan/atau membantu pengurusan Perizinan Perizinan untuk bagi perusahaan. 

Perizinan  Perusahaan yang dapat dibantu pengurusannya oleh kami adalah Perizinan  Perizinan  sebagai berikut : 
  • Perizinan untuk Mendirikan Banuntukn / Building Construction License( IMB )
  • Perizinan untuk Perusahaan Reklame / Advertisement License
  • Perizinan untuk Perusahaan Angkutan / Transportation License
  • Perizinan untukTrayek / Transport Route License
  • Perizinan untuk Pengelolaan Parkir / License for Parking Management
  • Perizinan untuk Perusahaan Jasa Konstruksi / Business License for Construction Services
  • Perizinan untuk Gangguan / Disruption Dispensation Permit ( HO )
  • Perizinan untuk di bidang pertambangan
  • Perizinan untuk di bidang Energi ( Minyak dan Gas Bumi )
  • Tanda Daftar Industri / Industrial Registration
  • Perizinan untuk Perusahaan Industri / Industrial Enterprise License
  • SIUP / Trade Liecense
  • Tanda Daftar Gudang / Warehouse Registration
  • Tanda Daftar Perusahaan / Enterprise Registration
  • Perizinan untuk Perusahaan Pondok Wisata / License for Tourist Resort Operation
  • Perizinan untuk Perusahaan Rekreasi dan Hiburan Umum / Business License for General Entertainment and Recreation
  • Perizinan untuk Perusahaan Hotel tidak berbintang / Business License for Non-Star Hotel
  • Perizinan untuk Perusahaan Rumah Makan / License for Restaurant
  • Perizinan untuk Perusahaan Perkemahan Wisata / License of Tour Camping Operation
  • Perizinan untuk Perusahaan Informasi Wisata / License for Tourism Information Services
  • Perizinan untuk Perusahaan Kawasan Pariwisata / License of Tourism Area Operation
  • Perizinan untuk Perusahaan Perjalanan Wisata / License for Travel Agent
  • Perizinan untuk Pemanfaatan Tanah / Land Exploitation License
  • Perizinan untuk Perubahan Penguntukan Tanah / Land Exploitation Transformation License
  • Perizinan untuk Lokasi / Location License
  • Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba ( STPUW ),
  • Perizinan untuk Perusahaan PMA dan PMDN,
  • Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Perizinan untuk tinggal,
  • Perizinan untuk kerja WNA (ekspatriat) :
  • RPTKA,
  • A01,
  • VITAS,
  • KITAS,
  • Kependudukan,
  • Work Permit,
  • Overstay,
  • Permanent Resident,
  • Bisnis/Sosial Visa.

Temasuk juga dan tidak terbatas pada :
  • Pendirian Perseroan Terbatas ( PT ) Kelas Kecil
  • Pendirian Perseroan Terbatas ( PT ) Kelas Menengah
  • Pendirian Perseroan Terbatas ( PT ) Kelas Besar
  • Pendirian Penanaman Modal Asing ( PMA )
  • Pendirian Commanditaire Vennootschap ( CV ) Kelas Kecil
  • Pendirian Commanditaire Vennootschap ( CV ) Kelas Menengah
  • Pendirian Commanditaire Vennootschap ( CV ) Kelas Besar
  • Pendirian Usaha Dagang ( UD )
  • Angka Pengenal Importir Umum ( API-U )
  • Angka Pengenal Importir Produsen ( API-P)
  • Angka Pengenal Importir Terbatas ( APIT )
  • Kamar Dagang Industri ( KADIN ) Kelas Kecil
  • Kamar Dagang Industri ( KADIN ) Kelas Menengah
  • Kamar Dagang Industri ( KADIN ) Kelas Besar
  • Nomor Pengenal Importir Khusus Elektronika (NPIK- ELEKTRONIKA)
  • Nomor Pengenal Importir Khusus Mainan Anak (NPIK- MAINAN ANAK)
  • Nomor Pengenal Importir Khusus Sepatu ( NPIK- SEPATU )
  • Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil ( NPIK- Tekstil )
  • Importir Terdaftar Produk Tertentu Elektronika (IT-ELEKTRONIKA)
  • Importir Terdaftar Produk Tertentu Pakaian Jadi (IT-PAKAIAN JADI)
  • Keagenan / Distributor
  • Surat Registrasi Pabean (SRP)/NIK
  • Perizinan untuk Penyalur Alat Kesehatan ( PAK )
  • Pengurusan  SIUJK
  • Surat Perizinan untuk Perusahaan Jasa Konstruksi ( SIUJK )
  • Akta Notaris
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • SK Kehakiman
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Berita Negara
  • dan lain lain yang   diperlukan sehubungan  dengan pengurusan tersebut di atas

Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share