Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

BPW (BIRO PERJALANAN WISATA)

BPW (BIRO PERJALANAN WISATA)

Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1990

Persyaratan BPW (Biro Perjalanan Wisata).

- Foto copy KTP Penanggung Jawab.
- Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
- Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
- Foto copy SK Kehakiman.
- Foto copy NPWP.
- Referensi Bank.
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
- Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris.
- Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
- lzin Tempat Usaha dari Pemda.
- Keterangan Domisili.
- IMB atau IPB Bangunan Kantor.
- Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
- Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
- UUG (Undang-Undang Gangguan).
- Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.
Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share