Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

EKSPOTIR TIMAH BATANGAN KP3

ET TIMAH BATANGAN - KP3
Eksportir Terdaftar Timah Batangan - Kuasa Pertambangan, Pengolahan dan Pemurnian

Syarat:
1. Surat Permohonan dalam kop surat
2. Foto copy NPWP
3. Foto Copy TDP
4. Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan
5. Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian Timah Batangan
6. Kuasa Pertambangan Eksploitasi atau Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan
Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share