ET TIMAH BATANGAN - KP3
Eksportir Terdaftar Timah Batangan - Kuasa Pertambangan, Pengolahan dan Pemurnian
Syarat:
1. Surat Permohonan dalam kop surat
2. Foto copy NPWP
3. Foto Copy TDP
4. Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan
5. Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian Timah Batangan
6. Kuasa Pertambangan Eksploitasi atau Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan