Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

Pengurusan IP GULA - KRISTAL RAFINASI

IP GULA - KRISTAL RAFINASI

Syarat:
1. Surat Permohonan dalam Kop Surat
2. Foto Copy NPWP
3. Foto Copy NPIK
4. Rekomendasi Dirjen Industri Agro dan Kimia - Impor gula kristal mentah (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar) untuk penggunaan sebagai Bahan Baku Industri Rafinasi dan Industri lainnya
5. Surat pernyataan dengan materai Rp. 6000, berisi : - Bersedia memenuhi dan melaksanakan ketentuan impor gula yang berlaku - Bersedia diperiksa atas kebenaran dokumen dan fisik - Gula yang diimpor tidak untuk diperjualbelikan dan atau dipindahtangankan
6. Laporan realisasi produk, rencana produksi dan kebutuhan gula
7. Foto Copy APIP/APIT

No HS: 1701.99.11.00, 1701.99.19.00
Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share