Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

Pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil ( NPIK- Tekstil )

Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil ( NPIK- Tekstil )

Dokumen yang diurus :
1. Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil

Persyaratannya :
1. Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Foto Berwarna Penanggung Jawab perusahaan sesuai dengan yang terdapat dalam API ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (latar belakang warna merah).
4. API-U / API-P / APIT


Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share