Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN )
Dokumen yang diurus:
1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Perusahaan.
4. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7. PKP ( Pengukuhan Kena Pajak)
8. Berita negara
Persyaratannya :
1. Copy KTP .
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Nama PT .
8. Kedudukan dan bidang usaha.
9. Komposisi Saham .
10. Susunan Direksi dan Komisaris.