Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan ( PAK )

Izin Penyalur Alat Kesehatan ( PAK )

Berkas yang diurus :

1. Izin Penyalur Alat Kesehatan

Persyaratannya :
1. Surat Permohonan dari direktur ditujukan kpd Menkes RI Cq Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta beserta lampirannya 1 rangkap diatas materai 6000,-
2. Akte Pendirian dan Perubahannya serta SK.Kehakimannya
3. Peta lokasi kantor dan gudang
4. Denah ruangan kantor dan gudang beserta ukurannya sesuai skala
5. Foto copy KTP Penaggungjawab perusahaan
6. Foto copy NPWP
7. Foto copy SIUP
8. Foto copy Domisili usaha
9. Foto copy API apabila alkes impor
10. Foto copy Izin Gangguan/HO
11. Foto copy Ijazah dan sertifikat keahlian penaggungjawab teknis
12. Surat Perjanjian kerja sama penaggungjawab teknis dan direktur perusahaan
13. Surat penunjukan sebagai Agen Tunggal dari prinsipal luar negeri yg di sahkan oleh KBRI setempat atau bila penunjukan dari pabrik dalam negeri melampirkan foto copy Izin Produksi Alkes
14. Foto copy ijazah teknisi untuk alkes elektromedik
15. Daftar brosur / katalog alkes yg disalurkan
16. Daftar peralatan bengkel khusus alkes elektromedik
17. Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari perusahaan tersebut
18. Status Gedung dgn melampirkan sertifikat/IMB/akta jual-beli


Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share