Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

Keagenan / Distributor

Keagenan / Distributor

Berkas yang diurus :

1. Keagenan / Distributor

Persyaratannya :
1. Surat permohonan dari perusahaan yg berbentuk Badan Hukum, ditandatangani penanggungjawab perusahaan, di tujukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan, Jl. M.I.Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat.
2. Daftar Isian Permohonan.
3. Foto copy SIUP.
4. Foto copy NPWP.
5. Foto copy API Umum,Khusus untuk distributor tunggal barang produksi luar negeri.
6. Foto copy Akta Pendirian dan Perubahannya.
7. Foto copy TDP.
8. Foto copy SK Kehakiman dan Perubahan
9. Izin Industri bagi prinsipal produsen dalam negeri atau dari BKPM bagi prinsipal produsen PMA/PMDN.
10. Surat Perjanjian (Agreement) yg sudah dilegalisasi oleh notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yg ada di negara prinsipal (untuk produksi luar negeri). * Surat Asli dilampirkan selama proses
11. Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
12. Surat Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dari prinsipal produsen.


Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share