KITAS – PTKA
Perijinan Tenaga Kerja Asing (PTKA) & Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kami melayani pengurusan KITAS dan Perijinan Tenaga Kerja Asing lainnya.
Kelengkapan yang diperlukan :
1. Foto copy Passport.
2. Foto copy Akte Pendirian atau perubahan anggaran dasar Perusahaan.
3. Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
4. Foto copy NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Foto copy SIUP atau ijin sejenis
6. Foto copy Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
7. Foto copy TDP – Tanda Daftar Perusahaan.
8. Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan
9. CV – Curriculum Vitae.
11. Pas foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
12. Foto copy Kontrak Kerja.
13. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang bersangkuatan.
14. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.