Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

EKPORTIR TERDAFTAR TIMAH BATANGAN

Eksportir Terdaftar Timah Batangan - Kontrak Karya

Syarat:

1. Surat Permohonan dalam kop surat

2. Foto Copy NPWP

3. Foto Copy TDP

4. Rekomendasi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Timah Batangan

5. Kontrak Karya Timah Batangan dari Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Timah Batangan
Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share