Undang-Undang Gangguan / HO
Dokumen yang diurus :
1. Izin Undang-Undang Gangguan / HO
Persyaratannya :
1.Foto copy surat izin lokasi (bagi usaha kawasan)
2.Foto copy KTP pemohon
3.Foto copy akta pendirian perusahaan
4.Foto copy PBB terakhir
5.Foto copy sertifikat tanah dan IMB
6.Persetujuan tetangga yg ditandatangani RT/RW
Proses Pengurusan : 30 Hari kerja
Biaya Pengurusan : Tergantung luas usaha