Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

Pengurusan Izin Undang-Undang Gangguan / HO

Undang-Undang Gangguan / HO

Dokumen yang diurus :
1. Izin Undang-Undang Gangguan / HO

Persyaratannya :
1.Foto copy surat izin lokasi (bagi usaha kawasan)
2.Foto copy KTP pemohon
3.Foto copy akta pendirian perusahaan
4.Foto copy PBB terakhir
5.Foto copy sertifikat tanah dan IMB
6.Persetujuan tetangga yg ditandatangani RT/RW

Proses Pengurusan : 30 Hari kerja
Biaya Pengurusan : Tergantung luas usaha
Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share