Layanan Jasa NOTARIS & PPAT | GHABS : WA 082117482622    

PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

URUS IMB

Syarat mengurus IMB secara umum :
-copy pengantar RT/RW/Lurah/Camat
-copy KTP
-copy surat tanah/akte
-copy PBB

Sesudah persyaratan diatas dilengkapi,
-IPPT (zin Peruntukan Penggunaan Tanah)
-Site plan (rencana tanah)
-survey

Biaya tergantung:
-letak tanah (apakah lokasi dalam propinsi atau kabupaten )
-luas bangunan
-peruntukan (untuk usaha/rumah tinggal,dsb)
Next Prev home

Perizinan Perusahaan di Facebook

Bookmark and Share