URUS IMB
Syarat mengurus IMB secara umum :
-copy pengantar RT/RW/Lurah/Camat
-copy KTP
-copy surat tanah/akte
-copy PBB
Sesudah persyaratan diatas dilengkapi,
-IPPT (zin Peruntukan Penggunaan Tanah)
-Site plan (rencana tanah)
-survey
Biaya tergantung:
-letak tanah (apakah lokasi dalam propinsi atau kabupaten )
-luas bangunan
-peruntukan (untuk usaha/rumah tinggal,dsb)